Selasa, 21 Januari 2025

Kasus Hasto Makan 'Tumbal', KPK Periksa Anggota DPR Maria Lestari

Koresponden:
Alamin
Minggu, 19 Januari 2025 13:46

Maria Lestari diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI/HO

DIKSI.CO -  Kasus tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menyeret anggota DPR dari Fraksi PDIP, Maria Lestari.

Pada Jumat (17/1/2025) kemarin, Maria Lestari diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI.

Usai pemeriksaan, Maria membantah menjalin komunikasi dengan Hasto untuk meloloskan dirinya menjadi anggota DPR melalui proses PAW.

Politisi asal Kalimantan Barat itu mengatakan namanya masuk dalam daftar anggota DPR berdasarkan keputusan Mahkamah Partai.

"Sudah keputusan Mahkamah Partai ya. Tidak ada (komunikasi dengan Hasto)," tegasnya.

Sebelumnya, Maria Lestari mangkir dari pemeriksaan KPK pada Kamis (9/1/2025) dan Kamis (16/1/2025).

Ia baru bisa menghadiri pemeriksaan KPK pada Jumat (17/1/2025) kemarin.

Terkait hal itu, Kuasa hukum Maria, Triwiyono Susilo, menyebut kliennya belum menerima surat panggilan dari penyidik KPK untuk pemeriksaan di tanggal 16 Januari 2025.

Demikian juga untuk surat panggilan dari penyidik KPK pada Kamis, 9 Januari 2025, Maria mengeklaim belum menerimanya.

"Informasi itu klien kami ketahui setelah pemberitaan dari media. Tanggal 9 Januari itu klien kami sedang melakukan kegiatan reses di Dapil Kalbar 1," pungkasnya. 

Diketahui, KPK menetapkan Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019–2024 yang menjerat  mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Hasto juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan Harun Masiku yang hingga kini masih buron. (*)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews