DIKSI.CO, SAMARINDA - Laporan Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny terkait dugaan suap dan penghilangan surat relaas Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang dilakukan oknum tiga pegawainya terus bergulir di Polresta Samarinda.
Sebelumnya, diketahui penyidik Satreskrim Polresta Samarinda telah memanggil Kepala Dinas ESDM Kaltim untuk dimintai keterangan sebab laporan tersebut. Namun yang bersangkutan tidak dapat hadir dan pemeriksaan mengalami penjadwalan ulang.
Teranyar, polisi kembali melayangkan panggilan pelapor dalam kasus ini. Kadis ESDM Kaltim telah dimintai keterangan awal di tahap penyelidikan.
"Kasus ini masih kami pelajari. Dari pihak pelapor sudah kami mintai datang untuk memberikan keterangan, tapi sempat berhalangan. Dan kami sudah jadwalkan pemanggilan kembali," ucap Kasatreskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena, Kamis (23/12/2021) siang tadi.
Polisi berpangkat melati satu di pundaknya itu juga menerangkan, selain memintai keterangan dari pihak pelapor dan terlapor. Penyidik juga akan melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Koordinasi yang dimaksudkan, hanya sebatas mengkonfirmasi kebenaran adanya surat panggilan persidangan, atau relaas yang dilayangkan PN Samarinda kepada Kepala Dinas ESDM Kaltim.