DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Pada Jumat (2/8/2024) kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan sebuah kantor rekanan swasta di Balikpapan.
Hasilnya, tim penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah alat bukti, mulai dari uang tunai Rp 4,6 miliar hingga 100 perhiasan.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto.
Dijelaskannya, aktivitas penggeledahan di Balikpapan itu masih berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Dari penggeledahan, Tessa merinci tim penyidik turut menyita 9 jam tangan, 37 tas mewah, dan 13 logam mulia, selain dari uang tunai dan ratusan perhiasan.
"Kesemuanya diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik," tegas Tessa, Selasa (6/8/2024).
Tessa memastikan, barang bukti itu akan disita untuk didalami melalui pemeriksaan saksi-saksi.
"KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya," tandasnya.
Sebelumnya, KPK telah merilis kalau lembaga antirasuah telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di LPEI.
Ketujuh orang itu di antaranya merupakan unsur penyelenggara negara dan pihak swasta.
Namun, Tessa belum mengungkap identitas tujuh orang yang menyandang status tersangka. KPK memastikan, akan menyampaikan hal tersebut saat upaya paksa penahanan terhadap para tersangka.
Ia menyebut, proses penyidikan kasus ini masih berjalan dengan memeriksa para saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti.
KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah tujuh orang bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ini dilakukan untuk memastikan ketujuh orang itu berada di Indonesia saat tim penyidik membutuhkan keterangan mereka. (*)