“Motifnya karena kelalaian dan kurangnya kehati-hatian tersangka dalam mengoperasikan sepeda motor yang dikendarai pasca mengisi BBM sehingga menyebabkan kebakaran di SPBU,” jelasnya.
Lebih jauh Asriadi menyebut, tersangka adalah seorang pengetab BBM yang berulang-ulang mengisi BBM di SPBU sampai tujuh kali sehari.
“Tersangka menggunakan sepada motor yang telah dirubah speknya dan tidak standar salah satunya pada busi pengapian kabel dalam keadaan telanjang dan terdapat botol plastik berkapasitas lebih kurang satu liter berisi BBM Pertalite untuk menyalurkan ke mesin dan diletakkan didekat busi,” terang Asriadi.
Akibat kebakaran di SPBU ini, korban alias pemilik SPBU mengalami kerugian sekitar Rp 800 juta.
SA diancam Pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 4,5 juta. (tim redaksi)