Poin ketiga, menyatakan surat keputusan Menteri Dalam Negeri nomor : 161.64-4353 tahun 2019, tanggal 25 September 2019 tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kaltim berlaku sejak tahun 2019 sampai dengan 2024.
Poin keempat, menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap : surat keputusan Tergugat I Nomor : B-600/GOLKAR/VI/2021 Tanggal 16 Juni 2021 tentang persetujuan pergantian antar waktu pimpinan DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024.
Putusan PN Samarinda direspon oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan saat dihubungi via sambungan telepon.
"Saya cek-cek dulu ya, apakah sudah sampai ke Kemendagri atau belum. Karena masih baru (putusan PN Samarinda)," ujarnya.
"Saya akan cek dahulu. Saya coba cek dahulu, sampai sejauh mana (perkembangannya)," ucapnya. (redaksi)