DIKSI.CO - Adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang mengabulkan gugatan Makmur HAPK, dijelaskan pihak Kemendagri masih dipelajari.
Diketahui, dalam putusan PN Samarinda Nomor 2/Pdt.G/2022/PN Smr itu memberikan beberapa amar putusan.
Dalam pokok putusan perkara poin ke satu, amar putusan PN Samarinda menyebut mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Poin kedua, menyatakan Tergugat I, Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Airlangga Hartanto dan Lodewijk F Paulus. Tergugat II, Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kaltim, Rudy Masud dan Muhammad Husni Fahruddin.
Tergugat III, Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim Andi Harahap dan Nidya Listiyono, serta Turut Tergugat Hasanuddin Masud telah melakukan perbuatan melawan hukum.