DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Polda Kaltim kepada wanita di Kota Balikpapan masih terus dikembangkan oleh pihak berwajib.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Thirdy Hadmiarso, mengatakan pihaknya telah memintai keterangan kepada saksi dan kejadian tersebut pun dibenarkan.
"Iya sudah diperiksa, saksi membenarkan adanya pemukulan ini dan korban juga sudah menjelaskan," kata Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Thirdy Hadmiarso, Jumat (4/2/2022).
Diberitakan sebelumnya, penganiayaan ini berawal ketika wanita pemandu karaoke yang menjadi korban baru pulang bekerja di pagi hari, dan pelaku langsung menghajar wanita tersebut karena diduga cemburu dan ada masalah pribadi.
Pelaku pun langsung diamankan oleh pihak kepolisian, dan telah ditahan di Mako Polresta Balikpapan setelah adanya laporan.
"Saat ini pelaku ditahan di Mako Polresta Balikpapan," katanya.
Diketahui saat kejadian tersebut korban mengalami memar di bagian wajah, namun saat ini korban telah pulih kembali dan dapat melanjutkan pekerjaannya seperti biasa.
"Kondisi korban sudah pulih dan sudah kembali bekerja," katanya.
Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan kejaksaan dan masih melakukan penyidikan, dan disangkakan Pasal 351 tentang penganiayaan.
"Pelaku kami sangkakan Pasal 351. Untuk kami di sini hanya penyelidikan kasusnya saja," katanya.
Sebelumnya penahanan oknum polisi tersebut pun dilakukan oleh Satuan Propam Polda Kaltim pada tanggal 1 Januari 2022 lalu. (Tim redaksi Diksi)