DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Telah berlalu kurang lebih 1 minggu pasca kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Pemerintah Kota Balikpapan di tengah Pandemi Covid-19.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, menegaskan kantor dinas yang ada di lingkungan Pemkot Balikpapan tetap menjalankan work from home (WFH) sesuai dengan pedoman Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor: 300/142 /Pem tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
"Ya, (Dinas) WFH nya 75%," kata Rizal Effendi saat dikonfirmasi oleh Diksi.co, Kamis (21/1/2020).
Sementara untuk pelayanan yang ada dinas-dinas di lingkungan Pemkot Balikpapan diharapkan tidak terhambat, namun jika keadaan mendesak untuk ke kantor wajib menerapkan protokol kesehatan.
"Pedoman utama WFH 75%, tapi dinas bisa juga menyesuaikan situasi kebutuhan di kantor sepanjang tetap menjaga protokol kesehatan," katanya.