Sabtu, 23 November 2024

Kaltim Dapat Opini WTP, BPKAD Segera Laksanakan Rekomendasi BPK RI

Koresponden:
Er Riyadi
Senin, 6 Juli 2020 9:6

Isran Noor, Gubernur Kaltim saat menerima opini WTP dari Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim, pada 29 Juni 2020 lalu/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Untuk ketujuh kalinya, Kaltim memperoleh penilaian dari Badan Pemeriksan Keuangan (BPK-RI) opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pengelolaan keuangan pemerintah.

Opini WTP tersebut, diberikan melalui rapat paripurna ke-11 DPRD Kaltim, di Ruang Rapat Lantai 6 Gedung D DPRD Kaltim Karang Paci Samarinda, Senin 29 Juni 2020 lalu. 

Rapat paripurna tersebut beragenda penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK-RI atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim, tahun anggaran 2019.

Kembali mendapat opini WTP, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kaltim, Sa'duddin, mengaku lega dengan hasil opini tersebut.

Meski begitu, Sa'duddin menyampaikan WTP menjadi keharusan dalam pengelolaan keuangan daerah.

"Kami lega dapat WTP, walaupun WTP itu kan sebenarnya bukan prestasi, namun sebuah keharusan dalam pengelolaan keuangan daerah," katanya, dikonfirmasi Senin (6/7/2020).

Sa'duddin menekankan WTP menjadi syarat dasar dalam pengelolaan keuangan daerah.

Diharapkan, dengan pengelolaan keuangan yang baik dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.

"WTP jadi syarat paling dasar dalam pengelolaan keuangan daerah. Ke depan harapan kami tidak hanya WTP saja, namun juga kualitas pengelolaan keuangan daerah baik, yang akhirnya memberikan kesejahteraan kepada masyarakat," jelasnya.

Meski meraih opini WTP, BPK RI diketahui memberikan catatan kepada BPKAD Kaltim untuk segera dilakukan. BPK memberi waktu 2 bulan untuk melaksanakan rekomendasi perbaikan pengelolaan keuangan.

Catatan untuk Pemprov Kaltim dari BPK secara umum ada 2 hal yakni catatan terkait sistem pengendalian interen, kedua soal ketaatan kepada peraturan.

"Catatan yang kami terima seperti kurang setor denda keterlambataan proyek, dan kurang volume untuk proyek diharuskan sudah disetor ke kas daerah. Tapi temuan itu tidak dianggap meterial, tidak signifikan terhadap penilaian opini," paparnya.

"Kami diberi waktu dua bulan atau 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi dari BPK," tutupnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur, Hadi Mulyadi memberikan apresiasi kepada semua bupati dan walikota di Kaltim yang tahun ini kompak 100 persen sukses menorehkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk laporan hasil pemeriksaan tahun 2019.

Prestasi ini melengkapi sukses Pemprov Kaltim yang tahun ini menerima WTP ke-7.

“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada para bupati/walikota dan jajaran atas prestasi luar biasa ini,” ucap Hadi saat menjawab pertanyaan reporter TVRI Kaltim, Selasa (30/6/2020). Wawancara dilakukan di ruang kerja Wakil Gubernur Kaltim.

Lanjut Hadi, yang terpenting dan sangat diharapkan masyarakat, sesungguhnya bukan sekadar opini WTP, tapi pengelolaan APBD oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang benar-benar memberi manfaat positif bagi masyarakat Kaltim.

Hadi juga menguraikan, seluruh proses pembahasan perencanaan, penganggaran sampai pengawasan penggunaan APBD sudah dikonsultasikan dengan DPRD Kaltim.

“Opini WTP ini tentu juga tidak lepas dari sinergi DPRD, baik di provinsi maupun kabupaten dan kota. Kami ucapkan terima kasih dan mudah-mudahan kerja sama ini bisa terus ditingkatkan untuk mewujudkan Kaltim yang lebih baik dan berdaulat,” pungkasnya. (advertorial) 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews