Sabtu, 23 November 2024

Kakak Beradik yang Curi 16 Motor Merupakan Pemain Baru, Ini Kata Polisi

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 2 Juni 2021 9:20

FOTO : Jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang usai mengamankan kakak beradik pelaku curanmor kini sedang mendalami sepak terjang keduanya/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sepak terjang Ridwansyah alias Ridwan (38), dan Nur Ardiansyah alias Andri (27) yang merupakan pelaku curanmor yang diamankan pada Minggu (30/5/2021) masih terus didalami kepolisian. 

Meski diketahui kedua pria yang berkerabat sebagai kakak dan adik ipar ini adalah pemain baru, namun hasil pencurian keduanya berhasil mencuri 16 unit motor. Terhitung sejak pertengahan 2020 hingga Mei 2021.

"Bukan residivis, dua-duanya ini pemain baru," tegas Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Bambang Budianto melalui Kanit Reskrim Ipda Roni Wibowo Rabu (2/6/2021) siang tadi. 

Kendati demikian, lanjut Roni, saat ini Tim Anti Bandit Unit Reskrim, Polsek Sungai Kunjang masih mendalami dugaan curian lain yang bisa saja belum diungkap kedua pelaku. 

"Kami masih dalami lagi pengakuan pelaku. Sejauh ini pelaku mengaku telah 16 kali melakukan pencurian, 7 sudah kami amankan dan sisanya telah dijual pelaku," tambahnya. 

Atas perbuatannya ini kakak beradik Ridwan dan Andri tak lagi bisa mengelak dari kurungan besi dan disanksi dengan pasal 363 KUHP. Keduanya pun diancam dengan kurungan badan lima tahun penjara. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews