DIKSI.CO, SAMARINDA - Respon keras terkait isu penggunaan atlet luar diajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Kaltim di Berau juga turut diutarakan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agustianur pada Rabu (30/11/2022).
Kata Agustianur, penggunaan atlet luar sejatinya diperbolehkan. Asal melalui mekanisme perekrutan yang sahih sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Keolahragaan Nomor 11 Tahun 2022.
"Sebenarnya penggunaan atlet di luar daerah itu tidak masalah, sepanjang proses mutasi itu sesuai aturan. Pemerintah pasti akan hadir, kita tidak akan diam dan akan menyikapi permasalahan ini. Sesuai dengan undang-undang keolahragaan yang baru nomor 11 tahun 2022," tegas Agustianur melalui telpon selulernya.
Dalam Undang-Undang Keolahragaan Nomor 11 Tahun 2022 yang telah disebutkan, tertuang bahwa setiap ajang keolahragaan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga, peningkatan mutu, serta relevansi dan efisiensi manajemen olahraga secara berkelanjutan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan dan dinamika perubahan dalam keolahragaan, termasuk perubahan strategis di lingkungan internasional.
Sementara itu, pada helatan Porprov Berau. Khususnya dari Cabang Olahraga (Cabor) Renang yang dipertandingkan diduga salah satu kontingen akan melagakan atlet asal Sinjai, Sulawesi Selatan yang baru saja menyelesaikan multievent empat tahunan ditempat asalnya dan meraih prestasi 10 medali emas.