1. Katagori I Rp 10.400 per hari
2. Katagori II Rp 7.800 per hari
3. Katagori III Rp 6.500 per hari
Disampaikan bahwa ada perbesaan juga pada zakar fidyah tahun ini. "Yaitu itungan Rp 15.000 per hari," katanya.
Dia berharap di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini, masyarakat yang beragama Islam dapat mengeluatkan zakat fitrah dan fidyah lebih awal.
"Jadi kenapa lebih awal mengeluarkannya, agar dapat dimanfaatkan kepada masyarakat yang terimbas wabah tersebut ataupun yang kurang mampu," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)