Oleh sebab itu, peran penting awak media sangat diperlukan dalam mega proyek IKN Nusantara. Selain untuk memberikan edukasi tentang dampak positif dari pemindahan pusat pemerintahan, peran media juga tak kalah penting sebagai pengkritik apabila ada kebijakan pembangunan IKN yang bertolak dengan kebutuhan umum masyarakatnya.
“Selain teman-teman media, tentu masyarakat juga harus disiapkan dengan bekal pengetahuan. Tapi kami juga meyakini, kalau teman-teman di media punya bahasa tersendiri yang bisa menyambungkan nilai positif IKN kepada masyarakat,” tegasnya.
Kejati Kaltim, lanjut Amiek Mulandari, terus bergerak dan membutuhkan informasi kepada awak media yang hadir jika memang pada pembangunan IKN serta Proyek Strategis Nasional (PSN) di provinsi berjuluk Bumi Mulawarman saat terjadi hambatan atau berpotensi terbawa ke ranah hukum.
“Mungkin saat jajaran kami di Sepaku (kawasan IKN), Marangkayu (PSN), barangkali teman-teman mempunyai info, kita ada hotline service, bisa menghubungi kami. Sebaliknya juga, ketika ingin mengetahui apa yang kita kerjakan, kami ada PTSP dan bisa datang ke kantor kami,” imbaunya.
Tak berhenti sampai disitu, dalam dikusi itu para awak media pasalnya juga mengutarakan beberapa keluhan peliputan dilapangan. Khususnya yang bertalian langsung dengan tugas pokok dari Korps Adhyaksa. Seperti yang diutarakan wartawan kawakan Lukman dari media Detakkaltim.com.
Kepada jajaran Kejati Kaltim, Lukman menyampaikan kalau kondisi persidangan yang terus dilakukan secara daring kadang dimanfaatkan para terdakwa dengan cara pura-pura tidak mendengar, saat jaksa penuntut umum di persidangan membacakan materi yang dinilai merugikan kepentingan terdakwa.
“Jadi mohon ini bisa dijadikan catatan dan pertimbangan untuk kejaksaan kembali melakukan persidangan (menghadirkan terdakwa) secara offline. Usulan ini juga mengingat kondisi pandemi yang sudah relatif stabil dan mulai kembali normalnya seluruh aktivitas saat ini,” tuturnya.
Mendengar usulan itu, Wakajati Amiek lantas menyambut baik dan akan meneruskan usulan tersebut ke dalam internal kejaksaan di Bumi Mulawarman maupun untuk diteruskan kepada tingkat pusat.