DIKSI.CO, SAMARINDA - Gejolak perlawanan Undang-undang Mineral dan Batubara (Minerba) dalam draft Omnibus Law rupanya masih terus berlangsung. Rabu (23/6/2021) siang tadi, belasan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Fraksi Rakyat Kaltim unjuk gigi di depan kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu.
Dalam orasinya, massa aksi yang terdiri dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kaltim, dan Pokja 30 Samarinda menyuarakan dukungan terhadap pengajuan judicial riview terhadap UU Minerba pada 21 Juni 2021 kemarin.
Diungkapkan Dinamisator JATAM Kaltim Pradarma Rupang, pengajuan judicial riview terhadap UU pokok merupakan langkah terakhir dalam melawan industri ekstraktif emas hitam yang kian memperburuk kondisi lingkungan Benua Etam.
"Esensi Judicial Riview ini untuk mengembalikan kembali mandat rakyat mengenai keselamatan. Sekaligus ingin mengoreksi sejumlah pasal-pasal yang tidak menguntungkan masyarakat, terutama pemerintah daerah," ujar Rupang siang tadi.
Menurut Rupang, dalam UU Minerba ada beberapa pasal yang melemahkan kebijakan pemerintah daerah. Semisal melemahkan kebijakan moratorium Pemprov Kaltim. Selain itu, kebijakan UU Minerba ini dinilai mengancam kerusakan ketahanan pangan dan hasil bumi masyarakat di pedesaan.
Sebagai bentuk ancaman nyata kerusakan lingkungan yang terjadi, pasalnya massa aksi siang tadi juga melakukan orasi sembari membawa sayuran sebagai simbolis ketahanan pangan yang terancam.
Lanjut Rupang, tentu ini akan menjadi ancaman terhadap semangat moratorium dalam membendung laju kerusakan lingkungan.
"Dengan ditariknya izin pertambangan ke pusat, itu akan mengaktifkan lagi izin-izin yang telah berakhir yang telah dicabut, dan yang sudah di evaluasi pemerintah daerah," papar Rupang.