Kamis, 16 Mei 2024

Jual Tanah untuk Berobat, Lansia 78 Tahun Digugat ke Pengadilan Oleh Anak dan Cucu

Koresponden:
diksi redaksi
Jumat, 17 Juli 2020 8:42

Lansia 78 Tahun Digugat ke Pengadilan Oleh Anak dan Cucu / Sindonews.com

DIKSI.CO - Berita Nasional yang dikutip DIKSI.CO tentang seorang lansia berusia 78 tahun digugat ke pengadilan oleh anak dan cucunya.

Hj Damina, wanita lanjut usia (Lansia) harus berhadap-hadapan dengan anak dan cucunya sendiri di pengadilan. Nenek berusia 78 tahun asal Banyuasin, Sumatera Selatan tersebut, digugat keturunannya, karena persoalan harta.

Saat ini, Hj Damina hidup bersama salah seorang cucu bernama Angga di Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin II, Banyuasin. Sementara orang tua Angga sudah meninggal dunia. "Saya sendiri tidak tinggal sama anak-anak, durhaka. Saya tinggal sama cucu (Angga) sudah sekitar empat tahun," ujar Damila.

Terkait tanah yang dijual dirinya yang kemudian digugat secara perdata oleh ketiga anak perempuan dan satu cucunya. Awalnya luas lahan tersebut sekitar 8.000 meter persegi. Kemudian karena suaminya telah meninggal, tanah tersebut dibagi-bagi kepada anak-anaknya sehingga tersisa sekitar 5.000 meter persegi lebih. "Semua sudah dibagi rata 750 meter persegi. Dan masih ada sisa," tuturnya.

Kemudian menurutnya, sisa lahan tersebut dijual untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari mulai dari beli obat, pergi ke dokter, beli pampers dan kebutuhan makan dan minum sehari-hari. "Karena tidak ada yang memberikan uang, ada kebutuhan berobat dan macam-macam, ya jual tanah," katanya.

Hj Damina, tidak menyangka akan terjadi seperti ini. Karena menurutnya, bagian anak-anaknya telah diberikan dan yang dijual adalah tanah sisa dan itupun dijual untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari dan berobat. "Mudaha-mudahan keputusan hakim adil," katanya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews