Jumat, 22 November 2024

Jual Miras Berkedok Cafe, Komisi I DPRD Samarinda Minta Cabut Ijin Operasional

Koresponden:
Ferry Bhattara
Selasa, 22 Maret 2022 11:3

Afif Raihan Harun, Anggota Komisi I DPRD Samarinda

DIKSI.CO, SAMARINDA - Satpol PP Samarinda berhasil menggrebek sebuah cafe di Samarinda yang menjual minuman keras (Miras) tanpa ijin.

Temuan ini didapat saat Satpol PP menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah cafe-cafe, Jum'at (18/3/2022) kemarin.

Hasilnya, Satpol PP berhasil menyita ratusan botol miras disebuah cafe di jalan Juanda, Samarinda.

Barang bukti sitaan kemudian diamankan untuk mendapat pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil ini mendapat apresiasi dari Komisi I DPRD Samarinda.

"Kami sangat mengapresiasi kerja Satpol PP Samarinda dengan temuan ini, jelas aktifitas ilegal di Samarinda sangat merugikan daerah," ujar Afif Raihan Harun, Anggota Komisi I DPRD Samarinda.

Afif meminta agar barang bukti yang disita bisa didalami untuk menekan laju peredaran miras ilegal di Kota Tepian.

"Harus didalami kenapa sampai bisa mereka berjualan miras ilegal, siapa pemasok nya, apa ini mereka (cafe) sudah sesuai atau belum, kalau tidak daerah akan dirugikan," lanjut Afif Raihan Harun.

Temuan ini juga disayangkan Komisi I DPRD Samarinda mengingat merugikan daerah.

"Jelas merugikan daerah karena bisnis ilegal. Kalau pemilik cafe tidak bisa menunjukkan ijin edarnya, perlu dievaluasi kalau perlu cabut ijin operasionalnya, kalau pun ada, Jangan-jangan cafe nya juga tidak berijin," tambah Afif Raihan Harun.

Jelang memasuki bulan suci Ramadhan, Afif berharap Sarpol PP bisa membersihkan Samarinda dari peredaran Miras agar tidak menggangu ibadah masyarakat yang sedang menjalankan.

"Sebelum bulan suci Ramadhan saya harap Satpol PP sudah bisa menertibkan semuanya, agar masyarakat yang menjalankan ibadah tidak terganggu," pungkas Afif Raihan Harun. (Advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews