DIKSI.CO, SAMARINDA - Satpol PP Samarinda berhasil menggrebek sebuah cafe di Samarinda yang menjual minuman keras (Miras) tanpa ijin.
Temuan ini didapat saat Satpol PP menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah cafe-cafe, Jum'at (18/3/2022) kemarin.
Hasilnya, Satpol PP berhasil menyita ratusan botol miras disebuah cafe di jalan Juanda, Samarinda.
Barang bukti sitaan kemudian diamankan untuk mendapat pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil ini mendapat apresiasi dari Komisi I DPRD Samarinda.
"Kami sangat mengapresiasi kerja Satpol PP Samarinda dengan temuan ini, jelas aktifitas ilegal di Samarinda sangat merugikan daerah," ujar Afif Raihan Harun, Anggota Komisi I DPRD Samarinda.