DIKSI.CO, SAMARINDA - Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, ikut memberikan komentar mengenai polemik penjualan bahan bakar minyak (BBM) ecer di Samarinda.
Joha sapaannya menyampaikan, sejauh ini belum ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur larangan penjualan BBM di luar dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
"Segala sesuatu yang belum diatur, artinya tak bisa dikatakan melanggar. Tapi kalau ada Perda yang mengatur bahwa Pertamini atau masyarakat yang jual bensin eceran itu harus punya izin, baru bisa dikatakan ilegal jika tidak ada izinnya," ucapnya saat dihubungi melalui telepon, Jumat (22/4/2022).
Meski demikian, Joha mengatakan tak ada masalah jika pemerintah kota ingin melakukan penertiban terhadap penjual BBM eceran.
Hanya saja, ia menegaskan langkah tersebut harus didasari aturan yang mengikat.