DIKSI.CO, KUKAR - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa hasil rapid antigen dapan menjadi acuan seeorang dikatakan positif covid-19 atau tidak.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kukar dr Martina kepada awak media, Senin (05/07/2021).
Ia menjelaskan bahwa rapid antigen merupakan penegakan diagnosis yang berarti bahwa jika seseorang hasil rapid antigennya dinyatakan positif, maka berarti terkonfirmasi positif covid-19.
“Jadi kalau rapid antigen itu positif, berarti dia covid-19,”jelasnya.
Menurutnya hal ini sesuai dengan surat keputusan menteri kesehatan RI terkaid rapid antigen yang digunakan untuk penegakan diagnosis.
"Karena pendemi ini berubah terus aturannya dan terus bergerak," tambahnya.
Diketahui, dulu rapid antigen hanya digunakan untuk pelaku perjalanan saja, namun sekarang ucap Yuli, rapid antigen sudah digunakan sebagai penegakan diagnosi.
“Jadi kalau rapid antigennya positif, dia sudah dianggap covid-19,”tegasnya. (advertorial)