Jumat, 29 Maret 2024

Jika Pandemi Covid-19 Berubah ke Endemi, Kabiro Kesra Kaltim Ingatkan Pembiayaan Pasien Tidak Lagi Ditanggung Pemerintah

Koresponden:
Er Riyadi
Jumat, 10 Juni 2022 9:54

Andi Muhammad Ishak, Kepala Biro Kesra Setprov Kaltim

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah Indonesia mempertimbangkan mengubah status pandemi Covid-19 menjadi endemi.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dalam rilisnya.

Luhut menyebut, jika kasus Covid-19 terkendali selama dua bulan ke depan, status endemi Covid-19 dapat menjadi hadiah ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2022.

"Kalau seumpama dua bulan ini kita masih mampu bertahan dengan baik, saya kita nanti bisa hadiah 17 Agustus," ungkap Luhut, dalam rilis resminya.

Pemprov Kaltim turut menyambut rencana perubahan status pandemi ke endemi Covid-19.

Andi Muhammad Ishak, Kepala Biro Kesra Setprov Kaltim, menyebut pihaknya masih menunggu keputusan pusat.

"Yang memutuskan status ke endemi dari pusat. Kita patuh pada komando pusat," kata Andi Ishak, Jumat (10/6/2022).

Termasuk pedoman teknis pelaksanaan endemi Covid-19 akan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews