Minggu, 12 Mei 2024

Jenazah Pasien Covid-19 Dimakamkan Tanpa Protokol Kesehatan, Ini Penjelasan RSUD IA Moeis

Koresponden:
Er Riyadi
Kamis, 9 Juli 2020 8:8

Swab test massal di Sangasanga oleh Dinkes Kukar/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sorang warga Sangasanga, pasien Covid-19 dengan kode SMR 71 (data Dinkes Kaltim) meninggal dunia di RSUD IA Moeis Samarinda, pada 5 Juli 2020.

Saat meninggal hasil swab yang bersangkutan belum keluar, sehingga jenazah SMR 71 dimakamkan tanpa protokol Covid-19 pada 5 Juli 2020.

Namun belakangan, pada 7 Juli 2020 hasil swab keluar dengan hasil positif Covid-19.

Imbasnya, banyak warga yang melakukan kontak dengan jenazah saat berada di rumah duka di Sangasanga Kukar.

Dinkes Kukar pun langsung melakukan penelusuran, hingga sekitar 200-an warga mengikuti swab tes massal.

Dikonfirmasi terkait kejadian tersebut, Andi Muhammad Ishak, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kaltim enggan berkomentar banyak.

Dirinya menyebut baru mengetahui kejadian itu saat menggelar rilis 7 Juli lalu.

"Kami juga baru tahu kasus tersebut, dan hari itu juga (7 Juli) kami rilis. Untuk lebih detailnya, silahkan konfirm lebih jauh ke RS Moeis," jawab Andi, Kamis (9/7/2020). 

Andi menegaskan semua ODP, PDP, bahkan pasien terkonformasi positif yang meninggal dunia, wajib mengikuti protokol pemakaman Covid-19.

"Mengacu kepada pedoman tata laksana penanganan Covid-9 bahwa semua ODP, PDP apalagi yang sudah terkonfirmasi maka apabila meninggal dunia harus mengikuti protokol pemakaman Covid-19," tegasnya.

Sementara itu, Syarifah Halimah, Direktur Utama RSUD IA Moeis Samarinda, memberikan keterangan pers.

Dalam keterangannya, sejak awal dirawat di rumah sakit, pasien SMR 71 hasil rapid test bersangkutan non reaktif.

Bahkan hasil rontgen pasien menunjukan tidak ada kelainan atau gangguan di paru-paru pasien.

Mendapatkan hasil tersebut, pihak rumah sakit bersama Dinkes Samarinda memutuskan pasien tidak termasuk sebagai pasien dalam pengawasan (PDP).

"Kami cek pakai rapid test IFA, hasilnya non reaktif," ungkap Syarifah.

Selanjutnya, untuk memastikan kondisi pasien, yang bersangkutan lalu menjalani tes swab PCR. 

Menjalani satu kali swab dan kondisi memburuk, pasien dinyatakan meninggal dunia pada 5 Juli 2020, dengan kondisi hasil swab belum keluar. 

Lantaran tak masuk dalam kategori PDP, membuat RSUD IA Moeis tidak memberlakukan protokol pemakaman Covid-19 dalam pemulasaraan jenazahnya. 

"Hasil PCR belum keluar, status pasien kan bukan PDP. Makanya perlakuannya seperti pasien non Covid-19," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews