Jembatan Mahulu Ditabrak Tongkang, Pemprov Kaltim Pastikan Perusahaan Ganti Rugi

DIKSI.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengunci komitmen tanggung jawab perusahaan pemilik kapal tongkang yang menabrak Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) dengan mekanisme hukum yang tegas dan terukur.

Melalui penerapan prinsip tanggung jawab mutlak, Pemprov Kaltim memastikan seluruh kerusakan jembatan menjadi tanggungan sepenuhnya oleh pihak perusahaan tanpa melibatkan anggaran daerah.

Insiden penabrakan yang terjadi pada 23 Desember 2025 langsung Pemprov Kaltim tindaklanjuti melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Pemerintah daerah tidak memberi ruang kompromi terhadap kelalaian yang berdampak pada rusaknya infrastruktur strategis. Langkah konkret dengan penyerahan cek senilai lebih dari Rp30 miliar oleh perusahaan penabrak sebagai jaminan awal biaya perbaikan.

Langkah tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Pemprov Kaltim menempatkan perlindungan aset publik sebagai prioritas utama, sekaligus mempertegas sikap pemerintah terhadap dunia usaha agar bertanggung jawab atas setiap aktivitas operasionalnya.

Dana Jaminan Diserahkan Tanpa Menunggu Proses Panjang

Kepala Bidang Bina Marga PUPR Kaltim, M. Muhran, mengatakan penyerahan dana dilakukan setelah perusahaan menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak (strict liability). Surat tersebut mengikat perusahaan secara hukum untuk menanggung seluruh biaya pemulihan kerusakan Jembatan Mahulu.

“Perusahaan penabrak pertama sudah menyatakan bertanggung jawab penuh dan menyerahkan cek dengan estimasi awal sekitar Rp30 miliar. Dana ini dipersiapkan untuk pembangunan kembali tiga fender jembatan serta perbaikan beberapa pilar yang terdampak benturan,” ujar Muhran, Kamis (8/1/2026).

Ia menegaskan, Pemprov Kaltim sengaja memilih mekanisme jaminan dana agar proses perbaikan tidak terhambat. Pemerintah daerah ingin memastikan penanganan kerusakan berjalan cepat demi keselamatan masyarakat.

Perhitungan Kerusakan Dilakukan Secara Menyeluruh

Muhran menjelaskan, nilai Rp30 miliar tersebut merupakan estimasi awal berdasarkan hasil survei teknis di lapangan. Tim PUPR Kaltim bersama pihak perusahaan telah melakukan pengukuran dan identifikasi detail terhadap bagian jembatan yang terdampak benturan.

“Fokus utama adalah fender yang rusak dan hilang, serta pilar jembatan yang terkena benturan. Kami pastikan perbaikannya sesuai standar teknis dan keselamatan,” katanya.

Ia memastikan proses perencanaan hingga pelaksanaan perbaikan akan mengutamakan aspek keselamatan dan ketahanan struktur jembatan dalam jangka panjang. PUPR Kaltim, lanjut Muhran, tidak ingin ada risiko lanjutan akibat perbaikan yang berjalan secara terburu-buru atau tidak sesuai spesifikasi.

APBD Tidak Boleh Menanggung Kelalaian Swasta

Menurut Muhran, penerapan prinsip tanggung jawab mutlak menjadi dasar penting agar pemerintah daerah tidak rugi. Pemprov Kaltim menegaskan bahwa APBD tidak boleh kegunaanya untuk menutup kerusakan akibat kelalaian pihak swasta.

“Pemerintah harus melindungi keuangan daerah. Kalau ada kelalaian, maka pihak yang lalai wajib bertanggung jawab penuh,” tegasnya.

Ia menilai langkah ini juga memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dan masyarakat bahwa aset publik dikelola secara profesional dan tidak mudah dikorbankan.

Insiden Susulan Tetap Ditindaklanjuti

Selain kejadian pada 23 Desember 2025, PUPR Kaltim juga mencatat adanya insiden penabrakan lanjutan pada 4 Januari 2026. Meski dampaknya relatif ringan berupa goresan pada pilar jembatan, Pemprov Kaltim tetap mengambil langkah tegas.

“Perusahaan untuk kejadian kedua juga sudah menyampaikan surat pernyataan tanggung jawab. Saat ini kami masih menghitung estimasi kerugiannya,” kata Muhran.

Ia menegaskan bahwa setiap insiden akan ditangani dengan prinsip yang sama, tanpa melihat besar kecilnya dampak kerusakan.

Gubernur Kaltim Tegaskan Sikap Tanpa Toleransi Penabrak Jembatan Mahulu

Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentoleransi kelalaian yang merusak aset publik. Ia memastikan Pemprov Kaltim berdiri di garis depan dalam melindungi infrastruktur strategis daerah.

“Siapa yang merusak, dia yang bertanggung jawab. Tidak ada toleransi, apalagi sampai membebani APBD,” tegas Rudy.

Menurut Rudy, Jembatan Mahulu memiliki peran vital dalam menunjang mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi. Karena itu, keselamatan dan kelayakan jembatan menjadi hal yang tidak ada tawar-menawar.

Dorong Evaluasi Pengawasan Pelayaran Sungai Jembatan Mahulu

Rudy juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan pelayaran sungai di Kalimantan Timur. Ia meminta seluruh pemangku kepentingan meningkatkan disiplin dan kepatuhan terhadap prosedur keselamatan.

“Kejadian ini harus menjadi pelajaran. Pengawasan harus ketat, prosedur harus semua taati dan semua pihak harus disiplin,” ujarnya.

Pemprov Kaltim memastikan akan terus mengawal proses perbaikan Jembatan Mahulu hingga selesai. Pemerintah juga berkomitmen menjaga transparansi, kualitas pekerjaan, dan kepastian hukum agar jembatan kembali berfungsi optimal dan aman bagi masyarakat.

“Ini juga pesan bagi dunia usaha. Beroperasilah sesuai aturan. Kalau lalai, ada konsekuensi yang harus jadi tanggungan bapi pelaku,” ujarnya.

Dengan sikap tegas ini, Pemprov Kaltim berharap tidak hanya memulihkan kerusakan, tetapi juga membangun budaya tanggung jawab dalam pengelolaan infrastruktur publik di daerah.

(Redaksi)

Back to top button