DIKSI.CO, SAMARINDA – Pada Minggu (15/11/2020) lalu, Jembatan Dondang ditabrak oleh tongkang.
Hingga akhir November 2020 ini hal itu juga masih jadi pembahasan di DPRD Kaltim.
Seperti yang dilakukan pada Rabu (25/11/2020) lalu, di mana ada pembahasan dengan mengundang beberapa pihak terkait, seperti Dishub Kaltim, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (Dinas PUPR-PERA) Kaltim, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kuala Samboja, serta PT Fajar Baru Lines selaku pihak perusahaan.
Dari hasil pertemuan itu, diketahui bahwa memang ada kelalaian dari pemilik kapal sehingga terjadinya tabrakan ke pilar Jembatan Dondang itu.
“Saat ini memang murni kelalaian dari pihak pemilik kapal. Prosedur sudah dijalankan oleh KSOP Kukar. Namun kemudian karena mereka menempatkan kapal tidak pada tempatnya, tongkang tersebut akhirnya hanyut pada saat ada arus surut yang deras. Sehingga kembali lagi ke hilir dan menabrak Jembatan Dondang tanpa ada pengawalan,” ujar Seno, anggota DPRD Kaltim.
Imbasnya Komisi III meminta KSOP Kukar untuk menahan tongkang itu hingga permasalahan klir. Dewan juga meminta agar Dinas PUPR-PERA Kaltim juga menghitung secara benar terkait seberapa banyak kerugian yang didapatkan akibat penabrakan itu.
“Setelah ini kami akan lakukan koordinasi lagi dengan pihak-pihak terkait, terutama Dinas PUPR-PERA Kaltim. Setelah nilai kerugian kita dapatkan, kita akan memanggil pemilik tongkang untuk bertanggung jawab sepenuhnya. Kalau perlu, kita akan sampaikan kasus hukum ke pihak yang berwenang,” katanya. (advertorial)