DIKSI.CO, SAMARINDA – Pada Rabu (25/11/2020) lalu pertemuan dengan pihak terkait, termasuk pihak perusahaan dan Dinas Perhubungan Kaltim digelar...
DIKSI.CO, SAMARINDA – Pada Rabu (25/11/2020) lalu pertemuan dengan pihak terkait, termasuk pihak perusahaan dan Dinas Perhubungan Kaltim digelar di DPRD Kaltim.
Pertemuan itu untuk membahas persoalan ditabraknya Jembatan Dondang di Kukar oleh kapal tongkang.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Seno Aji pun sampaikan beberapa hal. Termasuk salah satunya persoalan kerugian akibat ditabraknya Jembatan Dondang itu.
Selain itu, dalam waktu dekat ini, akan dilakukan rapat internal terkait masalah Jembatan Dondang yang merupakan satu-satunya jembatan provinsi dan menghubungkan antara Sanga-Sanga dan Muara Jawa.
Melihat masalah penabrakan yang tidak hanya terjadi 1-2 kali ini, Seno menegaskan bahwa sebenarnya regulasi itu sudah ada. Dari Perda Kabupaten Kukar Nomor 8/2013 sudah mengatur tentang pelayaran. Di mana pelayaran setiap melewati sungai harus ada pemandu, saat melewati jembatan harus ada kapal tunda dan kapal assist.
Namun kejadian yang menimpa Jembatan Dondang memang murni kelalaian karena ditambatkannya tongkang di pinggir sungai tanpa ada pengawasan oleh pihak nahkoda atau pemilik kapal.
“Untuk yang lain kami tetap mendorong KSOP Kukar agar fungsi keselamatan kapal ini ditegakkan. Terutama dari perda-perda atau undang-undang yang sudah ada,” ucap Seno Aji.
Ia juga menilai bahwa sanksi yang kurang tegas juga jadi pemicu kejadian serupa kerap terulang. Oleh sebab itu penindakan harus lebih komprehensif, baik perdata maupun pidana. Harus ditegakkan. Khusus kasus penabrakan Jembatan Dondang ini harus ditegaskan bahwa nahkoda dikenai sanksi pencabutan izin berlayar.
“Harus ada sanksi yang tegas ke depan,” ujarnya. (advertorial)