DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh, mengeluarkan maklumat sifat netralitas Aparat Sipil Negara Kota Balikpapan menjelang Pilkada Balikpapan Tahun 2020.
Melalui surat maklumat tersebut Abdulloh menekankan semua ASN tidak boleh terlibat politik praktis, termasuk melakukan sosialisasi atau dukung mendukung pasangan calon maupun kokos.
Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur tentang ASN, dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil pasal 4 angka 15.
"ASN harus menjaga netralitas, ASN wajib menjaga netralitas tidak boleh bersosialisasi dan tidak boleh berkampanye ke pasangan manapun," kata Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh, saat jumpa pers bersama awak media, Kamis (5/11/2020).
"Pada saat ini saya mengcounter apa yang disampaikan Asisten I Syaiful Bahri, ASN Balikpapan boleh sosialisasi kokos," katanya.
Abdulloh mengatakan ASN Kota Balikpapan wajib memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan tidak disusupi kepentingan suatu kelompok dan golongan dalam menjalankan tugas fungsinya.
"Hendaknya menjadi role model bagi masyarakat, untuk menggunakan hak pilihnya secara bijak pada tanggal 9 Desember 2020, dengan tidak menjadi bagian dari golongan putih," ujarnya. (tim redaksi Diksi)