Jumat, 17 Mei 2024

Jelang Pergantian Tahun, Kejaksaan Negeri Samarinda Gelar Hasil Capaian Sepanjang 2021

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 28 Desember 2021 9:18

Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda saat melakukan kegiatan jumpa pers penyampaian hasil kerja sepanjang 2021

DIKSI.CO, SAMARINDA - Memasuki penghujung 2021 Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda merilis hasil capainya dihadapan awak media pada Selasa (28/12/2021) siang tadi.

Meski di sepanjang tahun saat ini sebaran pandemi Covid-19 menjadi kendala terbesar, namun hal tersebut pasalnya tidak berpengaruh besar bagi kinerja Korps Adhyaksa.

Diketahui dalam setahun ini, kejaksaan merinci ada 10 poin pembinaan yang telah mereka capai.

1. Pendapatan dari pemindahtanganan barang milik negara sebanyak Rp15.228.325.

2. Pendapatan sewa tanah gedung dan bangunan senilai Rp2.412.035.

3. Pendapatan ongkos perkara Rp10.541.500.

4. Pendapatan penjualan barang rampasan/hasil sitaan yang diputuskan/ditetapkan pengadilan sebanyak Rp1.164.510.000.

5. Pendapatan denda pelanggaran lalu lintas sebanyak Rp305.621.000.

6. Pendapatan denda tidak pidana lainnya sebanyak Rp2.046.400.000.

7. Pendapatan uang sitaan hasil korupsi yang telah diputuskan/ditetapkan di pengadilan sebanyak Rp36.735.640.

8. Pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi yang telah diputus/ditetapkan pengadilan sebanyak Rp163.881.000.

9. Pendapatan denda hasil tindak pidana korupsi sebanyak Rp150.000.000.

10. Pendapatan uang sitaan tindak pidana lainnya yang telah diputus/ditetapkan pengadilan sebanyak Rp117.452.000.

"Jadi jika ditotal ada Rp4.012.781.500 yang disetorkan ke negara dari 10 poin-poin yang sudah dipaparkan sebelumnya," ucap Kepala Kejari Samarinda, Heru Widiarmoko dihadapan awak media.

Selain itu, Heru juga menyampaikan capaian Korps Adhyaksa dalam perkara tindak pidana umum sepanjang 2021.

1. Penerimaan SPDP sebesar 733.

2. Penerimaan tahap I pada Tahun 2021 sebanyak 728.

3. Tahap II pada Tahun 2021 sebanyak 796.

4. Upaya hukum pada Tahun 2021 sebanyak 30.

"Dan poin ke lima, adalah eksekusi pada tahun 2021 sebanyak 934," imbuhnya.

Tak hanya itu, Kejari Samarinda juga menyampaikan telah melakukan penyelamatan aset dari kerja sama beberapa instansi. Semisal, surat kuasa non ligitasi BPJS Kesehatan Cabang Samarinda, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Samarinda, dan Perumdam Tirta Kencana Samarinda.

Keuangan BPJS Kesehatan yang dipulihkan sebesar Rp13.891.704, BPJS Ketenagakerjaan dipulihkan sebesar Rp1.984.648.729, dan keuangan Pemkot Samarinda dipulihkan sebesar Rp1.163.516.931. Kemudian keuangan Perumdam Tirta Kencana Kota Samarinda dipulihkan sebesar Rp195.830.842. Yang mana jika seluruhnya ditotal mencapai besaran Rp3.357.888.206.

Selain penanganan kasus, Heru juga menyatakan intelejen Kejari Samarinda telah melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah. Selama 2021, Kejari telah melakukan kegiatan tersebut di 4 sekolah.

"Kami juga telah melaksanakan kegiatan penegakan hukum bertemakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkot Samarinda pada 3 Agustus 2021. Serta, kegiatan yang bertemakan Tugas Pokok Fungsi Serta Wewenang Kejaksaan’di Universitas Mulawarman pada 6 Agustus 2021," bebernya.

Melalui siaran pers terhadap capaian kerja Kejari Samarinda disepanjang 2021, Heru mengharapkan agar masyarakat memahami dan mengetahui terkait mekanisme proses kasus yang dikerjakan Korps Adhyaksa selama ini.

"Ini juga sebagai ajang silaturahmi bersama teman media. Dan tentunya juga bisa memberikan informasi kepada masyarakat melalui teman media tentang kegiatan apa saja yang telah dilakukan oleh Kejari," pungkasnya. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews