Jumat, 22 November 2024

Jelang Nataru, Polres Tarakan Gagalkan Peredaran 16 Dus Kosmetik Ilegal

Koresponden:
Alamin
Senin, 25 Desember 2023 19:16

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra saat merilis kasus upaya penyelundupan kosmetik ilegal. (IST)

DIKSI.CO - Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2023-2024, Polres Tarakan berhasil menggagalkan penyelundupan kosmetik ilegal senilai hampir Rp 150 juta yang akan dikirim dan diedarkan ke Samarinda, Kalimantan Timur.

Dua orang pelaku, yaitu SD (41) dan FT (30), ditangkap polisi.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan adanya rumah di Jalan Hasanuddin yang sering dijadikan tempat penyimpanan barang-barang ilegal.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan 16 dos kosmetik di rumah tersebut.

“Jadi pada saat pemeriksaan itu ditemukan satu orang berinisial SD dan langsung kami bawa ke Polres Tarakan,” kata Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, Senin (25/12/2023).

SD mengaku mendapatkan kosmetik tersebut dari FT, seorang wanita asal Sebatik.

Polisi lantas berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur untuk menangkap FT di kediamannya.

“FT diamankan pada pukul 23.30 WITA di Sebatik. Kami langsung membawanya pada Kamis 21 Desember ke Tarakan,” ujar Randhya.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa 16 dus berisikan berbagai jenis kosmetik ilegal, antara lain.

Briliant Rejuve sebanyak 1301 pieces. Whitening Facial sebanyak 157 pieces. Gluta Arbutip Soap 98 pieces

AHA 5, Tati 39, Tinted Sunscreen 5. Rejuv facial 2, dan Sunscreen Gel cream briliant 5

Toner Briliant 15 botol, Kojic Aciq 14. Sunscreen Briliant 17 botol, Topical Cream Briliant 14

Maintenance Cream Briliant 1 buah. Toner whitening hitening sebanyak 1 botol. Total nilai barang bukti tersebut mencapai hampir Rp 150 juta.

Menurut Randhya, kosmetik ilegal tersebut didatangkan dari Malaysia menggunakan Kapal Jongkong. FT memesan kosmetik tersebut melalui distributor seorang warga negara Filipina yang berada di Malaysia dengan inisial KH.

“Barang ini akan dikirim ke Samarinda dan rencananya dijual melalui online shop,” tutur Randhya.

Randhya menambahkan, SD merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar penjara pada Juli 2023 lalu. “Baru keluar tahun ini tangkapan Polda, TKP nya di Sebatik,” katanya.

Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Randhya mengancam akan menindak tegas oknum-oknum yang memudahkan penyelundupan barang ilegal tersebut.

“Saya akan menindak apabila ada oknum-oknum yang memudahkan barang itu keluar Tarakan. Indikasinya ada, tapi belum ada bukti,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews