DIKSI.CO, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda tanggapi protes yang dilayangkan bakal pasangan calon (Bapaslon) jalur perseorangan Parawansa Assoniwora-Markus Taruk Allo.
Parawansa Assoniwora-Markus Taruk Allo sebelumnya melalui surat resmi yang dikirim ke KPU Samarinda menyatakan menghentikan sementara tahapan verifikasi faktual (verfak) perbaikan dengan alasan situasi tak mendukung di tengah pandemi Covid-19.
Ketua KPU Samarinda yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler pada, Kamis (13/8/2020) malam mengatakan, bahwa permintaan itu tidak dapat dipenuhi.
“KPU bekerja bukan atas saran Bapaslon. KPU bekerja berdasarkan aturan,” ujar Firman Hidayat menjawab awak media.
Kerja-kerja KPU merujuk aturan yang tak bisa diganggu gugat.
Berkaitan virus corona yang tengah menjadi-jadi. Firman menegaskan, ada Peraturan KPU No 6/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-Alam Covid-19.