Sementara itu, Aryanto Nugroho, Koordinator Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, menyebut dokumen kontrak PKP2B disebut bukanlah dokumen yang dikecualikan, seperti disampaikan pihak Kementerian ESDM.
Menurutnya, kontrak PKP2B merupakan dokumen yang bisa diakses dan terbuka oleh masyarakat.
Sesuai regulasi, dalam Undang-undang PPLH disebut poin mengatur terkait hak atas informasi. Juga dalam UU Minerba tertera hak warga dapat mengetahui dokumen kontrak.
"Dalam Undang-undang KIP, Pasal 11, ayat 1, huruf e. Tertulis, kontrak itu adalah badan publik wajib membuka kontrak dengan pihak ketiga, kontrak badan dan jasa," jabar Aryanto.
Dalam penjelasan itu, kontrak PKP2B bisa juga disebut kontrak pemerintah bersama penyedia barang dan jasa.
Aryanto menegaskan jika pihak kementerian tidak membuka data kontrak itu, sama saja melanggar Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.
"Kita mau lihat dari mana, mulai dari UU PPLH, UU Minerba, sampai UU KIP, semua menyebut dokumen kontrak merupakan dokumen terbuka bagi masyarakat. Dokumen kontrak bukan dokumen dikecualikan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)