Jaringan Narkoba Lintas Negara Terbongkar di Kaltim, 11 Kg Sabu Disita

DIKSI.CO – Upaya pengungkapan jaringan narkotika kembali menunjukkan hasil besar di Kalimantan Timur. Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim berhasil menggagalkan peredaran sabu lebih dari 11 kilogram yang rencananya diedarkan di wilayah Sangatta, Kabupaten Kutai Timur.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada 30 Maret 2026. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya aparat melakukan penindakan di kawasan Sangatta Selatan pada Rabu (1/4/2026).

Polisi Tangkap Dua Kurir dan Amankan 11 Kg Sabu

Dalam operasi tersebut, dua tersangka berinisial F (22) dan MI (21) diamankan saat berada di dalam mobil. Keduanya diduga sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara.

Kapolda Kaltim, Endar Priantoro, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas narkoba.

“Total barang bukti yang kami amankan mencapai 11.424 gram bruto atau sekitar 11.061 gram netto. Ini jumlah yang sangat besar dan berbahaya,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (8/4/2026).

Barang bukti ditemukan dalam koper biru yang disimpan di dalam mobil pelaku. Polisi juga menemukan 11 bungkus plastik hijau berlabel “Tikus Hitam” yang masing-masing memiliki berat sekitar satu kilogram.

Nilai Hampir Rp20 Miliar, Ribuan Jiwa Terselamatkan

Selain sabu, polisi menyita dua unit ponsel serta satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan pelaku. Jika dikonversikan, nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai hampir Rp20 miliar.

Kapolda menegaskan, pengungkapan ini bukan hanya soal nilai ekonomi, tetapi juga dampak sosial yang berhasil dicegah.

“Jika dihitung, sabu ini bisa digunakan oleh sekitar 55 ribu orang. Artinya, pengungkapan ini telah menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Romylus Tamtelahitu, mengungkapkan bahwa proses penangkapan tidak berjalan mudah.

Petugas sempat melakukan pengejaran karena kedua tersangka mencoba melarikan diri. Namun, upaya itu gagal setelah kendaraan pelaku terjebak kemacetan di kawasan Pasar Sangatta.

“Penangkapan ini tidak mudah. Kami sempat melakukan pengejaran sebelum akhirnya pelaku berhasil diamankan,” jelasnya.

Diduga Bagian Jaringan Internasional

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diketahui hanya berperan sebagai kurir dalam sistem jaringan terputus. Mereka mengaku dijanjikan upah Rp2 juta yang akan dibayarkan melalui dompet digital setelah barang sampai ke tujuan.

Hasil tes urine juga menunjukkan keduanya positif mengonsumsi amphetamine.

Polisi menduga sabu tersebut berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur Tawau menuju Berau, sebelum direncanakan diedarkan ke sejumlah wilayah di Kalimantan Timur, termasuk Samarinda dan Sangatta.

“Tidak menutup kemungkinan ada jaringan internasional di balik ini. Kami masih terus melakukan pengembangan,” ujar Romylus.

Polisi Buru Pengendali Jaringan

Saat ini, aparat kepolisian masih memburu sejumlah pihak yang jadi dugaan sebagai pengendali utama, termasuk sosok berinisial G dan B yang telah masuk daftar pencarian.

Kapolda menegaskan komitmennya untuk terus membongkar jaringan narkotika hingga ke akar. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terjerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.

Di akhir pernyataannya, Kapolda juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak permisif terhadap penyalahgunaan narkoba. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran ini,” ujarnya.

(Redaksi)

Back to top button