DIKSI.CO, SAMARINDA - Benar saja, tindak pidana benar terjadi bukan hanya karena adanya niat pelaku, melainkan juga karena ada kesempatan.
Seperti yang dilakukan Margo Prasetyo (27) dan Anggi Yudistira (24) yang nekat menjambret ponsel seorang bocah di kawasan Perumahan Bukit Erlisa, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Senin 21 Desember 2021 silam.
Aksi jambret keduanya pun dilakukan sebab melihat adanya kesempatan untuk merebut ponsel bocah malang itu. Kendati sempat melarikan diri, namun kedua pelaku pun akhirnya berhasil diringkus Korps Bhayangkara setelah menjadi buron selama 1 bulan.
Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi kejadian penjambretan itu bermula saat si bocah tengah bermain sepeda bersama rekan sebayanya, tepat pada pukul 17.15 Wita waktu kejadian.
"Waktu itu, anak ini sedang bermain sepeda dengan teman seusianya. Kemudian didatangi sama dua pelaku yang berboncengan menggunakan motor dan berpura-pura menayakan alamat disekitar TKP (tempat kejadian perkara)," beber Fahrudi saat dikonfirmasi, Jumat (25/2/2022).
Melihat keadaan yang sepi, kedua pelaku dengan cepat langsung merampas ponsel yang berada di genggaman bocah itu.
"Selanjutnya pelaku langsung mengambil handphone dari tangan kanan anak itu secara paksa dan langsung pergi, kemudian si anak berusaha mengejar kedua pelaku namun tidak berhasil," tambahnya.
Menjadi korban tindak pidana, si bocah itu pun kemudian bergegas pulang kerumah dan melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya.
Merasa keberatan, orang tua korban kemudian menyambangi kantor kepolisian dan melaporkan kejadian tersebut dengan kerugian mencapai Rp 2,5 juta.
"Setelah menerima laporan itu anggota segera bergerak menuju lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara dan mencari petunjuk serta mengambil keterangan saksi-saksi," terang Fahrudi.
Meski membutuhkan waktu hingga satu bulan, namun kerja polisi tak berujung sia-sia. Kedua pelaku dengan sigap berhasil diamankan tanpa perlawanan beserta barang buktinya, tepat pada Rabu (23/2/2022) kemarin.
"Sekarang kedua pelaku sudah kami amankan bersama ponsel (curian) dan motor yang digunakan saat melakukan aksinya. Sementara kami masih melakukan pendalaman lagi terhadap kasus ini," tandasnya. (tim redaksi)