Dengan rincian, penjualan ekspor 145.250 ton.
- Royalti untuk penjualan ekspor Rp 3.436.875.000
- Pajak ekspor PPH22 1,5% Rp 51.553.125
Penjualan domestik 48.750 Ton
- Royalti untuk penjualan Domestik Rp 555.750.000
- Pajak ekspor PPH22 1,5% Rp 1.842.750.000
- PPN 10% untuk penjualan Domestik Rp 2.535.000.000
"Kalau kita hitung segitulah kerugian negara akibat ditutupnya jalan hauling PT BEP ini," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, ratusan karyawan PT BEP sempat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Polres Kukar pada, Selasa 21 Desember 2021.
Mereka meminta pihak kepolisian Polres Kukar untuk turun mengamankan aksi sepihak oknum ormas yang menutup jalur hauling perusahaan.
Namun hingga kini permintaan karyawan PT BEP tersebut belum mendapat kejelasan.
Ketut berharap laporan yang telah disampaikan oleh pihak PT BEP dapat segera ditindaklanjuti Polres Kukar. Dan penutupan jalur hauling segera dibuka kembali.
"Kami ingin jalur Hauling cepat dibuka. Kami perusahaan yang legal. Jadi sudah seharusnya aparat berwajib memberi perlindungan hukum," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)