Jumat, 22 November 2024

Jalur Hauling PT BEP Ditutup Sepihak Oleh Oknum Ormas, Perusahaan Alami Kerugian Ratusan Miliar

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Selasa, 28 Desember 2021 12:3

I Ketut Suardana Deputi Project Manager PT BEP saat diwawancara awak media di lokasi tambang, Selasa (28/12/2021)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Penutupan akses jalan hauling yang dilakukan oknum ormas di kawasan perusahaan batu bara PT Batuah Energi Prima (BEP) sejak 9 Desember lalu menimbulkan kerugian bagi perusahaan, baik PT BEP sebagai investor serta para mitra perusahaan dan karyawan.

Pasalnya, karena aksi penutupan sepihak tersebut, sekitar 600 lebih karyawan PT BEP sudah tidak bekerja secara efektif selama 20 hari.

Kepada awak media, I Ketut Suardana, Deputi Project Manager PT BEP menerangkan per hari produksi batu bara mencapai 10.000 metrik ton.

Terhitung sejak akses jalan milik perusahaan ditutup sepihak oleh oknum ormas PT BEP kehilangan produksi batu bara sebanyak 195.000 metrik ton.

"Ketika kita kalkulasikan dengan harga batu bara sekarang kita sudah menelan kerugian hampir Rp 122,8 miliar," ungkapnya, Selasa (28/12/2021).

Kerugian ini ternyata tak hanya dialami oleh pihak perusahaan, namun juga kepada pendapatan negara dari sektor pajak. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Batu baru masuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP). 

Dijelaskan Ketut sapaannya, dari penjualan ekspor dan domestik PT BEP sebagai pemilik izin usaha pertambangan (IUP) yg sah dengan nomor :503/880/IUP-OP/DPMPTSP/VI/2007 dapat menyumbang pendapatan negara sebesar Rp 8,4 miliar dalam 20 hari kerja.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews