DIKSI.CO, SAMARINDA - Merespon laporan warga terkait akses jalan umum digunakan untuk kendaraan perusahaan sawit di Desa Long Bantuq Kutim, pihak Satpol PP Kaltim segera mengambil tindakan.
Dijelaskan Hasfil Hakim, Kepala Seksi Lidik Satpol PP Kaltim, pihaknya segera menggelar pertemuan antara perwakilan Desa Long Bantuq, Dishub Kaltim, dan pihaknya.
"Kami belum mempertemukan mereka ini, rencana memang kami mempertemukan mereka baru kami akan tahu langkah yang mesti diambil, pasalnya untuk penegakan bukan kewenangan kami. Tapi kami tetap koordinasi dengan dinas perhubungan," kata Hasfil, dikonfirmasi Selasa (5/10/2021).
Meski berpotensi adanya pelanggaran Perda 10/2012, Satpol PP Kaltim mengakui adanya benturan aturan Perda dan UU Omnibus Law.
Dalam Undang-undang Cipta Karya, diberikan kewenangan kepada pihak perusahaan untuk menggunakan jalan, termasuk jalan umum.
"UU Omnibus Law itu kan memberikan kewenangan mereka setiap pengusahan bisa menggunakan jalan. Termasuk jalan umum. Tapi bagusnya itu kita koordinasi saja dulu dengan dinas perhubungan," jelasnya.