DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemprov Kaltim mengusulkan perubahan Perda nomor 10 Tahun 2012, tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk batu bara dan kelapa sawit.
Pada Senin (7/2/2022) DPRD Kaltim menggelar paripurna membentuk Panitia Khusus Raperda Penyelenggaraan Jalan Umum dan Khusus.
Melalui pansus itu akan disusun raperda yang memuat aturan main penyelenggaraan jalan untuk batu bara dan kelapa sawit.
"Kami akan susun rancangan Perda-nya, catatannya kan bagaimana kalau jalan khusus dan umum itu paling tidak jalan itu jangan sampai perusahaan tambang atau kelapa sawit melewati bebannya," kata Makmur HAPK, Ketua DPRD Kaltim, dikonfirmasi Senin (7/2/2022).
Mendukung investasi daerah dan nasional, Makmur menyebut secara umum, perusahaan tambang dan sawit diperkenankan melewati jalan umum.
Hanya saja pihak perusahaan tersebut diwajibkan turut serta memelihara kualitas jalan di daerah
"Tidak apa-apa dilewati. Investasi harus kita jamin juga. Tapi harapan kami pihak perusahaan ikut memelihara dan memberikan dukungan penuh terhadap jalan daerah," tegasnya.
Sementara itu, Ekti Imanuel, ditunjuk sebagai Ketua Pansus Raperda Jalan Umum dan Khusus.
Pihaknya menjadwalkan konsultasi ke Mendagri terkait rencana perubahan Perda 10/2012.
"Hasil konsultasi kami ke Mendagri nanti baru kami akan menindaklanjuti terkait rencana proses perjalanan pansus lainnya," paparnya.
"Kunjungannya mulai hari Rabu, konsultasi ke Kemendagri. Jalan infrastruktur kita, saat ini luar biasa hancur. Terkait dengan rutinitas tambang dan sawit," lanjutnya. (tim redaksi Diksi)