Jumat, 22 November 2024

Jalan Akses Jembatan Pulau Balang dan KKT Ditutup Warga, DPRD Kaltim Sarankan Pemprov Prioritaskan Pembebasan Lahan

Koresponden:
Er Riyadi
Rabu, 5 Agustus 2020 7:56

Syafruddin, anggota DPRD Kaltim/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Warga pemilik lahan memblokir jalan di Kilometer 13 Balikpapan, lantaran lahan tersebut sejak 14 tahun silam, belum juga dilunasi oleh Pemprov Kaltim.

Pemblokiran dilakukan sejak Senin (3/8/2020) kemarin.

Akses yang ditutup warga tersebut adalah akses jalan menuju proyek pengerjaan Jembatan Pulau Balang dan akses menuju terminal PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT).

Diketahui, lahan yang belum dibebaskan oleh Pemprov Kaltim tersebut dimiliki oleh dua warga, bernama Sinurat seluas 3,2 hektare dan Karsimah seluas 2,5 hektare.

Lahan tersebut digunakan Pemerintah Provinsi Kaltim dijadikan bagian dari proyek jalan akses menuju Jembatan Pulau Balang.

Penutupan jalan tersebut direspon oleh Syafruddin, Anggota Komisi III DPRD Kaltim.

Udin, sapaan akrabnya menyampaikan bila Pemprov Kaltim tidak mengambil langkah penyelesaian terhadap masalah tersebut, dikhawatirkan akan berdampak pada sektor lain.

"Harus dilihat dampaknya, karena akses itu menghambat akses ke KKT (PT Kaltim Kariangau Terminal). Jangan sampai warga menutup jalan hingga berdampak pada terganggunya aktivitas ekonomi," kata Udin, dikonfirmasi Rabu (5/8/2020).

Anggota dewan dapil Balikpapan ini menyarankan Pemprov Kaltim menjadikan proses pembebasan lahan sebagai prioritas. 

Pasalnya, bila dibiarkan tidak hanya menggangu aktivitas ekonomi di KKT, juga menghambat pembangunan Jembatan Pulau Balang, yang masuk program strategis nasional.

"Buat pembebasan lahan itu menjadi hal yang prioritas, terlebih ini berkaitan dengan hak-hak dan kepentingan rakyat. Saya kira pemerintah mengabaikan dulu lah program-program lainnya. Prioritaskan dulu pembebasan lahan ini," jelasnya.

Udin menegaskan di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, tidak sedikit program Pemprov Kaltim yang terkendala pengerjaannya.

Untuk itu, anggaran ganti rugi lahan bisa mengalihkan alokasi dari perogram lain yang masih bisa diundur pelaksanaannya.

Pengalihan anggaran program itu dengan catatan tidak mengganggu anggaran penanganan Covid-19.

"Bila pemerintah punya kelonggaran pendanaan, sebaiknya prioritaskan pembebasan lahan ini dulu," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews