Sabtu, 23 November 2024

Jajakan Anak di Bawah Umur Sebagai PSK, Seorang Pemuda di Berau Diciduk Polisi

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 18 Mei 2022 10:18

Ilustrasi perdagangan anak di bawah umur yang dilakukan seorang pemuda di Berau, Kalimantan Timur. (HO)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali terjadi di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Kali ini kasus tersebut menjerat seorang pemuda berinisial GA yang diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb lantaran menjajakan anak-anak perempuan di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Tindak pidana eksploitasi anak perempuan yang dilakukan pemuda 21 tahun itu dilakukan secara terang-terangan melalui media sosial.

Aksinya sebagai muncikari akhirnya terendus aparat kepolisian.

Kapolsek Tanjung Redeb Iptu H Simalango mengatakan GA diringkus petugas setelah menerima laporan dari masyarakat. Terkait adanya dugaan perdagangan anak dibawah umur melalui salah satu media sosial.

"Informasi itu kami tindaklanjuti dan benar kami menemukan adanya perdagangan anak di bawah umur di media sosial yang diduga dilakukan pelaku," terang Iptu Simalango melalui rilisnya Rabu (18/5/2022).

Singkatnya, dari hasil penyelidikan itu, polisi menemukan keberadaan pelaku. GA ditangkap petugas tanpa perlawanan di rumahnya yang berada di kawasan Kecamatan Tanjung Redeb, Minggu (15/5/2022) sekitar pukul 03.30 Wita.

Selanjutnya GA digelandang petugas ke Mako Polsek Tanjung Redeb guna ditindaklanjuti.

Kepada polisi, GA mengakui perbuatannya memperdagangkan remaja perempuan kepada pria hidung belang.

"Kami dapatkan akun milik tersangka, yang menawarkan seorang anak dibawah umur untuk berhubungan badan, salah satunya remaja berusia 15 tahun," ungkapnya.

Dalam aksinya, pelaku mengaku menawarkan anak dibawah umur. Setelahnya pelaku melakukan penawaran dan negosiasi harga kepada pelanggan melalui media sosial.

"Setelah ada kesepakatan, pelaku menyuruh anak dibawah umur itu untuk berhubungan badan dengan pelanggan tadi," jelasnya.

Diakui pelaku, dalam sekali menjajakan anak, pelaku meraup keuntungan sebesar Rp100 ribu.

"Tarif sekali berhubungan bervariasi. Namun, setiap kali berhasil menjajakan anak, ia meraup keuntungan sebesar Rp100 ribu," ucapnya.

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih mendalam. Selain itu polisi juga sudah mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk menjerat pelaku.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 88 jo Pasal 76I UU perlindungan anak. Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp200 juta," pungkasnya. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews