Ia menjelaskan penutupan THM ini akan diberlakukan sejak tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan 26 April 2023.
AH mengungkapkan, dengan adanya aturan ini semoga bisa dipatuhi oleh masyarakat serta pemilik usaha di Kota Samarinda, agar kondusif dalam beribadah selama Bulan Ramadan dapat tercapai.
"Saya berharap tidak ada yang melanggar peraturan sampai waktu yang ditentukan berakhir,"harapnya.
Asisten I Sekretariat Kota Samarinda, Ridwan Tassa mengatakan bahwa sementara itu juga berlaku bagi pelaku usaha SPA, game online, panti pijat hingga arena billiard.
“Tak hanya THM, hal yang sama juga berlaku bagi pelaku usaha SPA, game online, panti pijat hingga arena billiard semua harus tutup,” pungkasnya. (adv)