Namun, menurut hakim, ES hanya terbukti melanggar satu pasal yakni Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 dan menghukumnya seumur hidup.
Diberitakan sebelumnya, ES ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan, awal September 2019, karena membawa sabu berat 20 kilogram dari Tawau, Malaysia. ES menjadi kurir lintas negara sudah sejak 2018 hingga 2019.
Dalam kurun waktu tersebut, tercatat sudah 4 kali ES menjemput sabu dalam jumlah signifikan dari Tawau, Malaysia, melalui jalur Nunukan dan membawanya menuju Parepare, Sulawesi Selatan. Pertama, ES berhasil meloloskan sabu berat seberat 500 gram dengan upah kurir Rp 15 juta.
Kedua, sabu berat 1 kilogram dengan upah Rp 20 juta. Ketiga, sabu berat 7 kilogram dengan upah Rp 30 juta dan terakhir 20 kilogram dengan upah Rp 90 juta namun akhirnya ditangkap. (tim redaksi Diksi)