Sabtu, 23 November 2024

Jadi Kurir Sabu, Anak Buah Kapal di Samarinda Simpan Barang Bukti Dalam Kemasan Mie Instan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 13 Agustus 2021 10:52

FOTO : Fradana Kusuma alias Dana hanya tertunduk lemas saat diamankan jajaran Satpolair Polresta Samarinda/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Peredaran narkotika di Kota Tepian seperti tak ada habisnya. Berbagai cara terus dilakukan para pelaku. Bahkan di Dermaga Mahakam Ulu, Sungai Kunjang turut dijadikan tempat transaksi peredarannya.

Namun demikian, Korps Bhayangkara jua tak menyerah begitu saja dan terus melakukan penindakan diseluruh wilayah hukum Samarinda. Teranyar, pada Selasa (11/8/2021) jajaran, Satpolair Polresta Samarinda mengamankan seorang pria bernama Fradana Kusuma alias Dana dengan barang bukti 32,67 gram sabu-sabu. 

Diketahui, pengungkapan ini bermula dari informasi yang didapatkan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Satpolair Polresta Samarinda terkait adanya peredaran narkotika golongan satu di wilayahnya pada Selasa (11/8/2021) kemarin. 

Pria 27 tahun ini yang bekerja sebagai awak kapal di dermaga dengan mudahnya ditemukan keberadaannya. Dimana pada Selasa (11/8/2021) pukul 06.30 Wita, petugas mendapatinya sedang berbaring di atas kapal yang tertambat.  

"Saat mau ditangkap dia lagi baring-baring santai di kapal dan langsung kami amankan. Setelah itu kami geledah" kata Kasat Polair Polresta Samarinda, AKP Iwan Pamuji Jumat (13/8/2021). 

Meski tak menemukan kristal mematikan di kantong pakaiannya dan mengelak sebagai pengedar, petugas tak mudah percaya begitu saja. Saat digeledah hingga stok logistik kapal yang tak jauh dari tempat berbaring, akhirnya sebungkus kristal mematikan  ditemukan petugas. 

"Rupanya disimpan pelaku dalam dus mie instan, dan diselipkan dalam satu kemasan mie, di antara tumpukan mie instan lainnya. Makanya agak susah juga carinya saat itu," terangnya. 

Kepada petugas, pelaku mengaku jika baru sekali mengedarkan kristal mematikan miliknya. Dimana selama dirinya mengedarkan sabu dari pemasoknya, dana diberikan uang jalan sebesar satu juta rupiah. 

"Uang tunainya sisa Rp330 ribu saat diamankan. Pengakuannya sih baru pertama kali tapi masih kami kembangkan lagi, termasuk asal barangnya dari mana," tukasnya. 

Akibat nekat mengedarkan narkotika, Dana kini disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (tim redaksi Diksi) 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews