DIKSI.CO, SAMARINDA - Mulai 6 Juli kemarin, hingga 20 Juli mendatang, diberlakukan PPKM darurat bagi Jawa dan Bali.
Hal itu menjadi keputusan pemerintah pusat, demi menangkal penyebaran Covid-19 yang dalam beberapa waktu terakhir melonjak sangat tinggi.
Sementara untuk daerah di luar wilayah Jawa-Bali, diberlakan perpanjangan PPKM mikro.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), dalam keterangan persnya, menyebut Kaltim masuk kategori PPKM Darurat seperti di Jawa dan Bali.
Ada tiga kabupaten/kota yang jadi perhatian, dan melaksanakan PPKM darurat, yakni Balikpapan, Bontang, dan Berau.
Ketiga daerah itu masuk dalam daftar episentrum penyebaran Covid-19.
“Balikpapan, Bontang dan Berau di Kaltim, bersama 43 kota di luar Jawa-Bali yang telah ditetapkan melaksanakan PPKM darurat seperti di Jawa-Bali," kata Muhammmad Faisal, Kadiskominfo Kaltim, mengutip ucapan Menko Perekonomian RI, Kamis (8/7) kemarin.
Dengan penetapan PPKM darurat ini, diharap dapat dipatuhi oleh pemerintah daerah di tiga daerah tersebut.
“Untuk Balikpapan sudah memberlakukan PPKM darurat sejak Kamis kemarin, dengan mematuhi ketentuan sesuai yang telah ditetapkan pemerintah pusat," jelasnya.
Diketahui, kenaikan kasus Covid-19 di Kota Minyak telah melebihi standar nasional yang telah ditetapkan pada 5 indikator PPKM.
“Ada 5 indikator yang melebih angka nasional saat ini di Balikpapan yakni tingkat kematian, tingkat kesembuhan, kasus aktif, bed accupancy rate dan banyaknya tenaga kesehatan yang terpapar,” pungkasnya. (advertorial)