Jumat, 22 November 2024

Izinkan Perjalanan Dinas Anggota DPRD Balikpapan Jika Kantongi Syarat Rapid Test atau Swab

Koresponden:
Ainun Amelia
Kamis, 11 Juni 2020 5:59

Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh/Diksi.co

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - DPRD Balikpaan telah merancang agenda kerja dalam menyambut new normal, termasuk agenda perjalanan dinas ke luar daerah bagi anggota dewan.

Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh, mengatakan agenda anggota dewan dalam melaksanakan perjalanan dinas tetap diperbolehkan dengan syarat yang harus dipenuhi oleh anggotanya yang berangkat.

"Sepanjang ini tidak ada yang melarang untuk tidak melakukan kunjungan kerja atau konsultasi luar daerah," katanya.

"Akan tetapi boleh saja kepada semua anggota yang memang mampu melaksanakan rapid, atau swab" lanjutnya.

Mengingat adanya kebijakan tim gugus Covid-19 bagi yang berpergian ke luar daerah harus menjalani rapid test dan juga swab melalui jalur mandiri sebagai bukti kesehatan.

"Karena peraturannya sudah jelas, keluar daerah sekarang harus ada rapid test, atau uji swab," ujarnya.

"Tetapi berani atau tidak, karena swab juga sakit, PCR juga biaya cukup lumayan, rapid test juga harus diambil darahnya," lanjutnya.

Izin perjalanan dinas akan diberikan kepada anggota dewan jika memenuhi persyaratan yang menunjukan hasil negatif pada rapid test atau uji swab.

"Sepanjang anggota mampu melengkapi itu maka kami berani menugaskan kemana dia yang akan dikunjungi," katanya.

Sejauh ini, Abdulloh mengatakan perjalanan dinas atau konsultasi ke luar daerah yang dilakukan anggota dewan masih berada di wilayah Kalimantan Timur saja.

"Ada beberapa tapi masih di wilayah Kaltim, study banding di dalam Kaltim saja," pungkasnya. (advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews