Senin, 25 November 2024

Isran Noor Tegaskan Syarat Sertifikat Vaksin Masuk Tempat Umum Tidak Berlaku di Kaltim

Koresponden:
Er Riyadi
Jumat, 13 Agustus 2021 9:5

Isran Noor, Gubernur Kaltim/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Kepgub terkait PPKM Level 4 di ibu kota.

Dalam Kepgub itu tertuang kebijakan sertifikat vaksin menjadi syarat masuk ke mall atau pusat perbelanjaan.

Tidak hanya itu, sertifikat vaksin juga dibutuhkan jika warga hendak masuk ke beberapa tempat umum, termasuk apotek maupun toko obat.

Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di tempat umum warga beraktivitas.

Bagaimana di Kaltim, sebagai provinsi dengan pertumbuhan kasus terbesar di Indonesia, di luar Pulau Jawa?

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews