Israel Sahkan Hukuman Mati bagi Warga Palestina, Knesset Tetap Berlaku di Tengah Kecaman Global

DIKSI.CO – Parlemen Israel tetap mengesahkan undang-undang hukuman mati yang menyasar warga Palestina, meski gelombang kritik internasional terus menguat. Kebijakan ini banyak pihak menilai sebagai langkah kontroversial yang berpotensi melanggar hukum internasional dan prinsip hak asasi manusia.
Knesset mengesagkan undangan tersebut pada awal pekan terakhir Maret 2026, dengan dukungan 62 suara berbanding 48 penolakan. Aturan ini menetapkan hukuman mati dengan cara digantung bagi warga Palestina di Tepi Barat yang terbukti membunuh warga Israel.
Disahkan di Tengah Ketegangan, Pemerintah Israel Tegas
Pemerintah Israel melalui Menteri Keamanan Nasional, Itamar Ben-Gvir, menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan undang-undang hukuman mati bagi warga palestina. Ia menegaskan kebijakan ini menjadi bagian dari langkah tegas pemerintah dalam merespons situasi keamanan.
Pengesahan aturan ini berlangsung di tengah meningkatnya ketegangan di Tepi Barat, yang mempunyai dengan operasi militer, aksi pemukim, serta gelombang penangkapan terhadap warga Palestina. Diskriminatif dan Langgar Hukum Internasional
Sejumlah organisasi hak asasi manusia menilai undang-undang tersebut bersifat diskriminatif karena hanya berlaku bagi warga Palestina di wilayah pendudukan.
Asosiasi Hak Sipil di Israel menyatakan telah mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar hak hidup serta prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Pemerintah Palestina melalui Kementerian Luar Negeri mengecam kebijakan tersebut dan menyebutnya sebagai eskalasi berbahaya. Mereka juga menegaskan Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah pendudukan.
Khawatirkan Ancam Tahanan Palestina
Kelompok Hamas menilai kebijakan ini berpotensi menjadi ancaman serius bagi tahanan Palestina di penjara Israel. Mereka juga mendesak komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Palang Merah, untuk mengambil langkah perlindungan.
Tokoh Palestina, Mustafa Barghouti, turut memperingatkan bahwa undang-undang tersebut dapat bertujuan untuk menargetkan tahanan politik dan aktivis.
Tekanan Internasional Menguat, Penolakan Terhadap Hukuman Mati
Berbagai lembaga internasional menyuarakan penolakan terhadap kebijakan tersebut. Kantor HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa di Palestina mendesak agar undang-undang itu segera Israel cabut.
Organisasi Amnesty International juga menilai kebijakan ini sebagai bentuk diskriminasi dan pelanggaran terhadap hukum hak asasi manusia internasional.
Sejumlah negara Eropa turut menyampaikan kekhawatiran atas penerapan hukuman mati yang nilainya tidak sejalan dengan komitmen global terhadap perlindungan hak hidup.
Berpotensi Perburuk Konflik
Pengamat menilai kebijakan ini berpotensi memperburuk konflik antara Israel dan Palestina. Selain meningkatkan ketegangan di lapangan, aturan tersebut juga dapat memperdalam krisis kemanusiaan di wilayah pendudukan.
Di tengah tekanan global yang terus meningkat, keputusan Israel untuk tetap memberlakukan undang-undang ini menjadi sorotan tajam dalam dinamika politik dan hukum internasional.
(Redaksi)
