Jumat, 22 November 2024

Insiden Tenggelamnya Kapal Mulia Mandiri, Polisi Tegaskan Barang Bukti Kapal Tenggelam Tak Boleh Bergerak 

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 29 April 2021 11:30

FOTO : Aktivitas penyelam tradisional yang coba menarik bangkai kapal Mulia Mandiri 07 di Teluk Cinta/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Masih ingat dengan insiden tenggelamnya kapal Mulia Mandiri 07 pada Sabtu, 10 April 2021 kemarin yang memuntahkan muatan lima ton Crude palm oil (CPO) diperairan Sungai Mahakam. Pasalnya insiden yang telah menetapkan satu tersangka, yakni nahkoda kapal berinisial RT (42) sampai saat ini masih terus dilanjutkan proses hukumnya.

Dijelaskan Kasat Polair Polresta Samarinda, AKP Iwan Pamuji melalui Kanit Gakkum Iptu Wawan Gunawan pada Kamis (29/4/2021) siang tadi, kalau terdapat upaya penarikan bangkai kapal dari titik tenggelam nya siang tadi.

"Kami dapat informasi ada beberapa orang yang sedang menarik kapal ke darat, atas suruhan penyewa kapal. Maka dari itu kami segera menuju lokasi melakukan pengecekan," ucap Wawan. 

Sementara lokasi tenggelamnya kapal yang tenggelam, tepatnya di Teluk Cinta bawah Jembatan Mahkota II sisi Palaran, sebelumnya telah diupayakan untuk diangkat dan kemudian dilakukan pemasangan garis polisi oleh Unit Inafis Satreskrim Polresta Samarinda, sebagai barang bukti. 

Meski masih berstatus barang sitaan polisi guna kepentingan penyidikan, namun aktivitas upaya penarikan bangkai kapal siang tadi dilakukan tanpa izin baik dari pihak kepolisian maupun KSOP Klas II Samarinda. 

"Jadi, penyewa ini menggunakan penyelam tradisional, untuk menarik kapal ke darat dengan menggunakan alat seperti katrol, dengan ditarik dua orang," sambungnya. 

Padahal untuk evakuasi tersebut ia mengaku tak pernah memberikan izin untuk menarik kapal, karena masih dalam proses penyelidikan. Ditambah dengan kondisi sekitar tanah masih labil akibat abrasi pasca peristiwa Minggu (25/4/2021) tadi. 

"Makanya, kami tegaskan ke mereka untuk tidak melakukan aktivitas apapun, karena ini barang bukti tidak boleh digeser kemana-mana," tegasnya. 

Saat ditanya sejauh mana proses penyelidikan saat ini, Wawan mengaku pihaknya akan kembali memanggil penyewa kapal, untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait tenggelamnya kapal. 

"Yang jelas kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru. Satu atau dua hari lagi kemungkinan sudah ada hasilnya," tutupnya. 

Diwartakan sebelumnya kapal SPOB berangkat dari Pelabuhan Toci menuju Teluk Cinta, dan saat berada tak jauh dari Jembatan Mahkota II sesi Palaran, kapal mengalami kemiringan dan terkena gelombang lintasan kapal lain hingga menyebabkan tenggelam.

Akibat tenggelamnya kapal, satu ABK bernama Jufri (30) diketahui menjadi korban dan jenazahnya ditemukan mengapung beberapa hari usai kejadian. Tak hanya itu, tumpahan muatan kapal nyatanya juga menjadi hal serius sebab telah menjadi cemaran di Sungai Mahakam. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews