Jumat, 17 Mei 2024

Insiden Tenggelamnya Kapal Mulia Mandiri, Polisi Tegaskan Barang Bukti Kapal Tenggelam Tak Boleh Bergerak 

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 29 April 2021 11:30

FOTO : Aktivitas penyelam tradisional yang coba menarik bangkai kapal Mulia Mandiri 07 di Teluk Cinta/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Masih ingat dengan insiden tenggelamnya kapal Mulia Mandiri 07 pada Sabtu, 10 April 2021 kemarin yang memuntahkan muatan lima ton Crude palm oil (CPO) diperairan Sungai Mahakam. Pasalnya insiden yang telah menetapkan satu tersangka, yakni nahkoda kapal berinisial RT (42) sampai saat ini masih terus dilanjutkan proses hukumnya.

Dijelaskan Kasat Polair Polresta Samarinda, AKP Iwan Pamuji melalui Kanit Gakkum Iptu Wawan Gunawan pada Kamis (29/4/2021) siang tadi, kalau terdapat upaya penarikan bangkai kapal dari titik tenggelam nya siang tadi.

"Kami dapat informasi ada beberapa orang yang sedang menarik kapal ke darat, atas suruhan penyewa kapal. Maka dari itu kami segera menuju lokasi melakukan pengecekan," ucap Wawan. 

Sementara lokasi tenggelamnya kapal yang tenggelam, tepatnya di Teluk Cinta bawah Jembatan Mahkota II sisi Palaran, sebelumnya telah diupayakan untuk diangkat dan kemudian dilakukan pemasangan garis polisi oleh Unit Inafis Satreskrim Polresta Samarinda, sebagai barang bukti. 

Meski masih berstatus barang sitaan polisi guna kepentingan penyidikan, namun aktivitas upaya penarikan bangkai kapal siang tadi dilakukan tanpa izin baik dari pihak kepolisian maupun KSOP Klas II Samarinda. 

"Jadi, penyewa ini menggunakan penyelam tradisional, untuk menarik kapal ke darat dengan menggunakan alat seperti katrol, dengan ditarik dua orang," sambungnya. 

Padahal untuk evakuasi tersebut ia mengaku tak pernah memberikan izin untuk menarik kapal, karena masih dalam proses penyelidikan. Ditambah dengan kondisi sekitar tanah masih labil akibat abrasi pasca peristiwa Minggu (25/4/2021) tadi. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews