DIKSI.CO - Berita Nasional yang dikutip DIKSI.CO tentang perayaan Idul Adha di Tengah pandemi Covid-19.
Di tengah pandemi Covid-19, umat Islam tetap merayakan Hari Raya Idul Adha.
Namun merayakan Hari Raya Iduladha di situasi seperti ini harus tetap mengikuti panduan dan protokol kesehatan.
Panduan tersebut telah dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020. Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 itu ditandatangani langsung oleh Menteri Agama Fachrul Razi.
Fachrul berharap agar panduan yang dikeluarkan dapat menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada Iduladha mendatang.
Panduan dikeluarkan dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan hidup baru atau new normal.
"Dengan begitu, pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19," ujar Fachrul, Selasa (30/6), menukil situs resmi Kemenag RI.
Fachrul juga menyampaikan bahwa pihak mempersilakan setiap daerah yang dianggap telah aman dari Covid-19 untuk menggelar salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban.
"Salat Iduladha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali di beberapa wilayah yang dianggap masih belum aman dari Covid-19," ujar Fachrul.
Panduan Salat Idul Adha
Masyarakat bisa menggelar salat Iduladha di lapangan atau masjid seperti biasanya.
Namun, pelaksanaan harus memperhatikan beberapa protokol kesehatan yang berlaku.
Masyarakat yang akan mengikuti salat Iduladha secara berjemaah diminta untuk memperhatikan beberapa hal seperti berikut:
- Jemaah dalam kondisi sehat.
- Membawa sajadah dan alas salat masing-masing.