Sabtu, 23 November 2024

Ini Kadar Zakat Fitri 2020 yang Telah Ditetapkan Kemenag Samarinda

Koresponden:
Er Riyadi
Kamis, 9 April 2020 5:27

Ilustrasi zakat/ dream.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Samarinda, melakukan rapat koordinasi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda, pengurus cabang Muhammadiyah, pengurus daerah NU, Disperindag Samarinda, dan Bulog, pada Rabu (8/4/2020) kemarin.

Pada rapat koordinasi tersebut disepakati kadar zakat fitri dan fidyah Samarinda, tahun 2020 atau 1441 hijriah.

Berikut ketetapan kadar zakat fitri dan fidyah Samarinda:

1. Kadar zakat fitri dengan beras adalah 2,5 kilogram per jiwa.

2. Kadar zakat fitri berupa uang:

- Kategori I (Rp 60.000), per jiwa.

- Kategori II (Rp 45.000), per jiwa.

- Kategori III (Rp 30.000), per jiwa.

3. Kadar fidyah disesuaikan dengan beras 6,5 ons, dengan nilai;

- Kategori I (Rp 40.000), per hari.

- Kategori II (Rp 30.000), per hari.

- Kategori III (Rp 25.000), per hari.

(Sumber: Kemenag Samarinda)

"Untuk beras, jumlahnya sama dari tahun-tahun sebelumnya, yakni 2,5 kilogram. Sementara untuk uang, disesuaikan dengan harga beras di pasaran. Informasi harganya dari Bulog," kata Masdar Amin, Kepala Kantor Kemenag Samarinda, dikonfirmasi Kamis (9/4/2020).

Sementara itu, untuk mekanisme pembayaran zakat, menjadi wewenang Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Samarinda.

Diketahui, sesuai edaran Kementerian Agama RI, salah satu poinnya menghadapi wabah corona yang menjangkiti sebagian besar wilayah di Indonesia, maka pembayaran dan penyaluran zakat dilakukan dengan cara transfer.

Sebagai arahan dari Kemenag, Baznas Samarinda, akan membuka pembayaran zakat fitri dengan sistem transfer.

"Kami akan membuka pembayaran zakat fitrah secara online. Karena kan tatap muka harus dikurangi ini, akibat pandemi Covid-19," kata Rusfauzi Hamdi, Ketua Baznas Samarinda, dihubungi via telepon di hari yang sama.

"Kami punya rekening baku sudah di Baznas Samarinda. Ada di beberapa bank. Bagi warga yang hendak membayar zakat bisa mentransfernya ke rekening Baznas Samarinda," sambungnya.

Tidak hanya dengan sistem transfer, Baznas Samarinda juga berencana membuka posko penerimaan zakat. Namun dengan catatan, membatasi jumlah orang yang bayar zakat, sehingga tidak menjadi tempat berkumpulnya banyak orang.

Untiuk mekanisme pasti, jajaran pimpinan Baznas Samarinda, untuk melakukan rapat internal. Rapat tersebut akan digelar Kamis.

Hal tersebut juga berlaku untuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Unit penampungan zakat adalah tim yang kerap mengumpulkan zakat di masjid dan langgar.

Ruzfauji menegaskan, bahwa UPZ dapat mengambil dua opsi, untuk penerimaan dan penyaluran zakat fitri.

Pertama, membuka rekening secara mandiri untuk pengelolaan zakat. Kedua, tetap membuka posko pembayaran zakat, namun dengan jumlah orang yang hendak membayar zakat dibatasi jumlahnya, atau bergantian, agar tidak ada penumpukan massa di loket pembayaran zakat.

"Kami masih menunggu petunjuk teknis dari pusat. Bagaimana mekanismenya itu untuk UPZ. Apakah bisa membuka rekening sendiri atau diperbolehkan membuka posko pengumpulan zakat," jelasnya.

Nantinya, setiap UPZ, sebelum bekerja mengumpulkan zakat, harus terlebih dahulu mendapat surat keputusan (SK) dari Baznas Samarinda.

"Ini rame mereka mengusulkan SK. Dekat ramadan banyak memang yang mengusulkan SK pengumpulan zakat di langgar maupun masjid. 170 an ada sudah mengusulkan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews