DIKSI.CO, SAMARINDA - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim melakukan gugatan keterbukaan informasi publik di Komisi Informasi Publik (KIP) pusat.
Mereka meminta keterbukaan kontrak dan evaluasi Kementerian ESDM RI kepada perusahaan raksasa batu bara, yang akan habis masa berlakunya di 2021-2025.
Dalam webinar peringatan hari hak untuk tahu sedunia 2021, Pradarma Rupang, Dinamisator Jatam Kaltim membeber catatan hitam kejahatan 4 raksasa perusahaan baru bara di Kaltim menurut Jatam.
"Kami rangkum catatan hitam kejahatan 4 raksasa perubahan batu bara di Kaltim. Kasus berat yang dilakuakn. Sebenarnya banyak tapi akan kami ringkas, apa saja catatan hitam hingga kami anggap perusahaann itu tidak layak mendapatkan perpanjangan izin kembali," ungkap Rupang, Selasa (28/9/2021).
1. PT KALTIM PRIMA COAL (KPC)
Masa habis kontrak: 31 Desember 2021
Luas Lubang Tambang: 23.891 Ha
Luas Konsesi: 90.938 Ha hingga 84.938 Ha
Jumlah Lubang Tambang: 191
"Kami tidak tahu persis nasib 191 lubang tambang itu. Berapa yang ditinggalkan atau tidak ditutup, berapa yang dipulihkan, dan berapa yang direklamasi," kata Rupang.
Catatan Hitam versi Jatam Kaltim:
Pada 12 Februari 2016, pagi hari terjadi tindak kekerasan dan pelanggaran HAM serta perampasan tanah yang dilakukan PT KPC, terhadap Ibu Dahlia Musnur serta anaknya. PT KPC secara paksa menyeret kedua warga kedua warga Desa Sepaso Selatan, Bengalon keluar dari pondok dan tanah mereka. Diketahui akibat kejadian itu Ibu Dahlia mengalami kecatatan permanen.
PT KPC menggusur 80 KK warga komunitas Dayak Basap dari kampung Keraitan dan mengisolasinya ke wilayah baru yang PT KPC sebut sebagai desa budaya. Lokasi itu minim akses kehidupan baik air bersih, hutan bahkan berladang berpindah.
Limbah tambang PT KPC meracuni dua sungai besar warga, yakni Sungai Sangatta dan Sungai Bengalon. Tidak hanya itu, pencemaran ini juga berlanjut hingga ke pesisir laut di Kenyamukan serta Desa Sekerat. Banyaknya bongkahan batu bara berbagai ukuran tersebar di sepanjang pantai dan dasar laut.