DIKSI.CO, TANA PASER - Kebijakan Work From Home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Paser diperpanjang hingga 15 Februari 2021.
Kebijakan untuk WFH bagi ASN itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 061.1/242/ORG, tertanggal 1 Februari 2021.
Dalam SE tertulis bahwa masa pelaksaan tugas kedinasan di rumah dilakukan terhitung sejak 2 sampai 15 Februari 2021.
Perpanjangan WFH ini diambil Pemkab Paser usai mempertimbangkan status zonasi risiko akan penyebaran Covid-19 yang makin meluas.
"WFH dilakukan untuk kendalikan penyebaran Covid-19, khususnya di lingkungan instansi pemerintahan," ujar Wakil Bupati Paser, Kaharuddin.
Kebijakan berlaku bagi pejabat pengawas atau setingkat eselon IV serta berlaku pula bagi pegawai tidak tetap. Sementara untuk pejabat eselon III dan II tetap lakukan pekerjaan di kantor.
Sejauh ini, data dari Satgas Penanganan Covid-19 Paser, terhitung sejak 4 Februari 2021, kasus konfirmasi positif Covid-19 di Paser ada sebanyak 1.963 kasus. Dari jumlah itu, 1.634 dinyatakan sembuh, 41 orang dinyatakab meninggal dunia.
Sementara itu, untuk pasien dalam perawatan ada 288 pasien positif yang masih dirawat. (tim redaksi Diksi)